kardus duren muhaimin iskandar

KPK Sertakan Bukti 10 CD untuk penjarakan Muhaimin Iskandar

Koruptor dari PKBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Penelusuran Tribunnews.com, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

“Ada rekaman hasil tracking (sadapan) yang kita masukan,” kata sumber tersebut, Selasa (18/9/2012). KPK menyertakan bukti rekaman itu, semata-mata supaya Mahkamah Agung (MA) dapat melihat pembuktian KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, berharap MA dapat mengabulkan keterlibatan Ketua Umum PKB ini, dalam kasasi Nyoman dan Dadong.

Informasi yang dihimpun, kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur “bersama-sama”.

Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.

Diduga Korupsi, Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK

Kasus Korupsi Muhaimin Iskandar

Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kuasa hukum pelapor, Sahroni, pria yang akrab disapa Cak Imin itu terlibat dalam dugaan penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

“Kami ke sini (Gedung KPK) atas dugaan pekerjaan fiktif, mark-up, kekurangan volume, dan penyimpangan spesifikasi kontrak yang dilakukan Kemenakertrans,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Sahroni mengatakan, dugaan penyimpangan itu berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN tahun 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi. Dari data itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp19 miliar.

“Yang bertanggung jawab di Kemenakertrans yaitu MI,” katanya.

Karena dugaan kecurangannya diketahui BPK, pimpinan Kemenakertrans juga diduga melakukan negosiasi dengan BPK untuk meminta keringanan pembayaran kerugian negara.

“Semula pembayaran Rp19 miliar, lalu menjadi Rp14 miliar lebih. Pembayaran Rp14 miliar itu dilakukan juga dengan dicicil sesuai dengan Plan of Action (POA),” terangnya.

Atas data ini pula, pihaknya meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut dugaan penyimpangan dan manipulasi di Kemenakertrans tersebut.

KPK Didesak Segera Seret Menteri Muhaimin Iskandar

JAKARTA~LSM-PERINTIS mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Kemenakertrans Muhaimin Iskandar ke meja hijau persidangan. Pasalnya, dugaan keterlibatan politisi partai PKB ini dalam kasus korupsi di Kemenakertrans sudah semakin ketara.

Hal ini diperkuat pada saat pembacaan surat dakwaan atas ketiga orang terdakwa yang ditangkap KPK dan selanjutnya dibawa ke persidangan Pengadian Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut sebagai pihak yang turutserta dalam tindak pidana korupsi kasus suap sebesar Rp1,5 Miliar di instansi yang menangnai masalah tenaga kerja dan transmigrasi itu.

Demikian dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga, Kamis (16/2/2012) di Medan mencermati kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yang kasusnya hingga kini masih mengambang.

“Mau menunggu bukti apa lagi baru seseorang itu bisa ditangkap? Sampai bongkok pun tidak bakal ada top leader dalam sebuah instansi yang bakal bisa digeret bila harus telak betul. Seorang pimpinan instansi tidak mungkin mau terlibat langsung dalam rangkaian korupsi dan tidak akan sebodoh itu sehingga mau meneken sebuah surat atau hal-hal lainnya. Jadi tidak bakal gampang menyeret seorang pimpinan bila harus lengkap alat buktinya,”

Dikatakan, sebenarnya dalam persidangan di Tipikor telah diperdengarkan hasil rekaman berdurasi sekitar 1,5 menit pada tanggal 25 Agustus 2011 melalui Danny Nawawi. Dari keterangan itu jelas disebutkan Menakertrans Muhaimin lah yang menyatakan kekurangan Rp2 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke seluruh Indonesia.

“Kurang apa lagi keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Berdasarkan kesaksian beberapa saksi dan dari hasil rekaman penyadapan KPK yang sudah diputar di Pengadilan Tipikor saja sudah bisa dijadikan pedoman,”ungkap Hendra, sembari mengatakan sebenarnya KPK sudah layak menyeret Muhaimin Iskandar sebagai tersangka.

Menurut Hendra, untuk menyeret dan menjadikan seorang menjadi tersangka, biasanya KPK menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun dalam kasus suap Rp1,5 miliar di Kemenakertrans ini kok KPK terlihat loyo,” cetusnya.

Padahal, sebenarnya alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka baru, yang sebelumnya sudah diperiksa di KPK sebagai saksi. Namun KPK tidak pernah mengahadirkan Muhaimin Iskandar ke persidangan Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati hingga divonis.

“Kalau hanya Muhaimin Iskandar Menteri, saya rasa itu tidak terlalu memberatkan kerja KPK. Namun kami mencurigai dalam kasus korupsi yang diduga keras melibatkan seorang pejabat teras setingkat menteri ini, KPK tidak bakal berani. LSM-PERINTIS malah menduga kalau KPK sudah diintervensi oleh penguasa saat ini,”bebernya.

“Kami mendesak agar pimpinan KPK di bahwa komando Abraham Samad ini tidak tebang pilih kasus, karena setiap manusia sama dimata hukum. Jangan karena Muhaimin Iskandar seorang menteri dan ketua Partai serta sangat dekat dengan presiden SBY lantas KPK tak berkutik,” pinta mantan Aktivis 98 ini.

KPK didesak agar segera membongkar kasus korupsi di Kemenakertrans ini, kerena bukti dan saksi sudah terungkap dipersidangan. Jadi hendaknya KPK langsung saja menangkap Muhaimin Iskandar utuk diseret ke persidangan.