JAKARTA~LSM-PERINTIS mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Kemenakertrans Muhaimin Iskandar ke meja hijau persidangan. Pasalnya, dugaan keterlibatan politisi partai PKB ini dalam kasus korupsi di Kemenakertrans sudah semakin ketara.
Hal ini diperkuat pada saat pembacaan surat dakwaan atas ketiga orang terdakwa yang ditangkap KPK dan selanjutnya dibawa ke persidangan Pengadian Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut sebagai pihak yang turutserta dalam tindak pidana korupsi kasus suap sebesar Rp1,5 Miliar di instansi yang menangnai masalah tenaga kerja dan transmigrasi itu.
Demikian dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga, Kamis (16/2/2012) di Medan mencermati kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yang kasusnya hingga kini masih mengambang.
“Mau menunggu bukti apa lagi baru seseorang itu bisa ditangkap? Sampai bongkok pun tidak bakal ada top leader dalam sebuah instansi yang bakal bisa digeret bila harus telak betul. Seorang pimpinan instansi tidak mungkin mau terlibat langsung dalam rangkaian korupsi dan tidak akan sebodoh itu sehingga mau meneken sebuah surat atau hal-hal lainnya. Jadi tidak bakal gampang menyeret seorang pimpinan bila harus lengkap alat buktinya,”
Dikatakan, sebenarnya dalam persidangan di Tipikor telah diperdengarkan hasil rekaman berdurasi sekitar 1,5 menit pada tanggal 25 Agustus 2011 melalui Danny Nawawi. Dari keterangan itu jelas disebutkan Menakertrans Muhaimin lah yang menyatakan kekurangan Rp2 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke seluruh Indonesia.
“Kurang apa lagi keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Berdasarkan kesaksian beberapa saksi dan dari hasil rekaman penyadapan KPK yang sudah diputar di Pengadilan Tipikor saja sudah bisa dijadikan pedoman,”ungkap Hendra, sembari mengatakan sebenarnya KPK sudah layak menyeret Muhaimin Iskandar sebagai tersangka.
Menurut Hendra, untuk menyeret dan menjadikan seorang menjadi tersangka, biasanya KPK menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun dalam kasus suap Rp1,5 miliar di Kemenakertrans ini kok KPK terlihat loyo,” cetusnya.
Padahal, sebenarnya alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka baru, yang sebelumnya sudah diperiksa di KPK sebagai saksi. Namun KPK tidak pernah mengahadirkan Muhaimin Iskandar ke persidangan Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati hingga divonis.
“Kalau hanya Muhaimin Iskandar Menteri, saya rasa itu tidak terlalu memberatkan kerja KPK. Namun kami mencurigai dalam kasus korupsi yang diduga keras melibatkan seorang pejabat teras setingkat menteri ini, KPK tidak bakal berani. LSM-PERINTIS malah menduga kalau KPK sudah diintervensi oleh penguasa saat ini,”bebernya.
“Kami mendesak agar pimpinan KPK di bahwa komando Abraham Samad ini tidak tebang pilih kasus, karena setiap manusia sama dimata hukum. Jangan karena Muhaimin Iskandar seorang menteri dan ketua Partai serta sangat dekat dengan presiden SBY lantas KPK tak berkutik,” pinta mantan Aktivis 98 ini.
KPK didesak agar segera membongkar kasus korupsi di Kemenakertrans ini, kerena bukti dan saksi sudah terungkap dipersidangan. Jadi hendaknya KPK langsung saja menangkap Muhaimin Iskandar utuk diseret ke persidangan.